Sabtu, 16 Januari 2016

Pemerintah Harus Cepat Selesaikan Landasan Hukum E-commerce (Tulisan Pengantar Telematika)

Pemerintah Harus Cepat Selesaikan Landasan Hukum E commerce

JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini sejalan dengan jumlah pengguna telepon seluler, pengguna internet, aplikasi serta konten yang digunakan oleh masyarakat Tanah Air.

Hal ini memang memiliki dua dampak yang berbeda baik dampak positif maupun negatif dan tanpa disadari keberadaan konten-konten dan pemain asing semakin menggerus Indonesia. Lalu bagaimana di tahun yang baru ini terlebih menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). 

"Bila dilihat dari perkembangannya, akses terhadap Teknologi dan Gadget memang akan semakin berkembang dan hal ini membuat kita semakin mudah dan fleksibel dalam mengakses segala hal. Namun saya justru lebih mencermati terhadap aspek Hukum di negera ini," ujar Roy Suryo, selaku pengamat Teknologi Informasi saat dihubungi Sindonews, Selasa (4/1/2016).  

Dirinya melanjutkan, dalam hal ini seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi 1 segera menyelesaikan RUU Konvergensi-Telematika dan RUU TiPiTI (Tindak Pidana Teknologi Informasi) karena kalau hanya mengandalkan UU ITE No 11/2008 apalagi UU Telekomunikasi No 36/1999 sudah sangat tidak mampu sebagai landasan kepastian Hukum di dunia Digital/Online sebab sudah terlalu lemah. 

Saat ditanya perlukah adanya sebuah  regulasi yang mengatur keberadaan konten atau para pemain asing di Indonesia. Dirinya menambahkan,  karena Indoneia sudah ikut sebagai anggota MEA maka 'mau tidak mau' hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu kembali lagi, peningkatan wawasan dan landasan hukum sangat penting.

Seiring pertumbuhan TIK di Indonesia yang semakin pesat, hal ini turut mendorong pertumbuhan Industri e-commerce tanah air. Oleh karena itu Pemerintah merasa perlu untuk memasang kerangka peraturan yang tepat terkait industri ini. Dalam hal ini pihak Pemerintah merancang Roadmap E-commerce untuk membentuk sebuah ekosistem yang lebih kondusif bagi para pelaku industri khususnya lokal.

"Saya rasa  rencana Pemerintah terkait Roadmap E-commerce sudah tepat, hanya saja landasan hukumnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Percuma ada RoadMap kalau secara hukumnya tidak pasti, hal ini ibarat rencana pungutan BBM yg mau dilakukan Menteri ESDM kemarin, akhirnya dibatalkan karena tidak ada dasar Hukum yang tepat," tutup Roy.



Sumber : http://autotekno.sindonews.com/read/1074560/133/pemerintah-harus-cepat-selesaikan-landasan-hukum-e-commerce-1451981627

Tidak ada komentar:

Posting Komentar